Legalitas & Transparansi

Terakhir diperbarui: 21 Agustus 2026

Halaman ini merangkum siapa badan hukum di balik pantauin.id, peran kami dalam transaksi antara penjual dan pembeli, dan bagaimana biaya layanan kami bekerja — supaya kamu bisa memverifikasi sendiri, bukan sekadar percaya klaim di landing page.

1. Identitas Badan Usaha

Layanan pantauin.id diselenggarakan oleh PT Sangaku Solusi Interaktif, badan hukum perseroan terbatas yang berkedudukan di Indonesia.

  • Badan hukum: PT Sangaku Solusi Interaktif
  • Alamat terdaftar: Jl. Barokah no 48, Kp. Pondok Mangis RT 01 RW 03, Desa Bojong Baru, Kec.Bojonggede, Kab. Bogor, 16320
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): 2505250002367
  • Nomor SK Pengesahan Kemenkumham (AHU): {{AHU}}
  • KBLI: 58290 — Aktivitas Penerbitan Piranti Lunak Lainnya
  • Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Tanda Daftar No. 028935.01/DJAI.PSE/08/2026 (verifikasi di pse.komdigi.go.id)
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik IndonesiaTerdaftar PSE KomdigiNo. 028935.01/DJAI.PSE/08/2026

Nomor SK Kemenkumham (AHU) belum diterbitkan di halaman ini — hubungi kami lewat kontak di bagian bawah kalau kamu butuh salinan dokumen legalitas untuk keperluan verifikasi.

2. Peran Pantauin dalam Transaksi

Pantauin.id menyediakan perangkat lunak berupa halaman toko, pengelolaan pesanan, tracking, dan notifikasi kepada pemilik usaha (“Penjual”). Supaya tidak ada kesalahpahaman soal siapa bertanggung jawab atas apa:

  • Pantauin.id bukan bank, dompet elektronik (e-wallet), penerbit instrumen pembayaran, penyelenggara sistem pembayaran, atau lembaga jasa keuangan apa pun, dan tidak diawasi sebagai salah satu dari itu.
  • Pantauin.id tidak menampung, menahan, atau menjadi penerima dana milik pembeli. Setiap pembayaran dari pembeli (QRIS atau transfer bank) mengalir langsung dari pembeli ke rekening atau QRIS milik Penjual — tidak pernah singgah di rekening atau saldo pantauin.id.
  • Penjual adalah pihak yang menawarkan, menyiapkan, dan menyerahkan produk atau layanan kepada pembeli, dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi produk, kualitas, serta penyelesaian pesanan.
  • Sengketa antara Penjual dan pembeli (refund, komplain kualitas, keterlambatan) diselesaikan langsung antara kedua pihak tersebut. Pantauin.id tidak menjadi pihak dalam transaksi jual-beli itu sendiri.

3. Transparansi Biaya

Model bisnis pantauin.id memakai biaya layanan yang dibayar oleh pembeli, bukan dipotong dari hasil penjualan Penjual:

  • Besarannya direncanakan 2,5% dari nilai pesanan, dengan minimum Rp500 dan maksimum Rp20.000 per pesanan.
  • Biaya ini akan selalu ditampilkan sebagai baris terpisah bernama “Biaya Layanan” di halaman checkout, sebelum pembeli melakukan pembayaran — bukan dana tersembunyi yang baru terlihat setelah transaksi selesai.
  • Karena dibayar oleh pembeli, biaya layanan ini tidak mengurangi harga produk yang ditetapkan Penjual. Penjual tetap menerima harga produk secara utuh.

Halaman ini menjelaskan bagaimana model biaya layanan bekerja secara umum. Kalau suatu saat diaktifkan untuk sebagian atau seluruh toko, kami akan memastikan perubahan itu terlihat jelas di dashboard Penjual dan di halaman checkout terkait.

4. Dokumen & Kontak

Dokumen kebijakan lain yang mengatur penggunaan layanan ini:

Pertanyaan seputar legalitas, permintaan salinan dokumen, atau laporan dapat dikirim ke: